Sendi Ekonomi Kembali Lumpuh

fin.co.id - 11/09/2020, 01:00 WIB

Sendi Ekonomi Kembali Lumpuh

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Ia mengatakan rata-rata utilisasi atau pemanfaatan produk impor nasional mencapai 75 persen sebelum ada pandemi Covid-19, namun pada April dan Mei turun di kisaran 30 persen sampai 35 persen karena PSBB. ”Per hari ini 53 persen sampai 54 persen. Kami akan dorong mencapai 60 persen pada 2020, 2021 akan kami dorong menjadi 75 persen, dan 2022 kami dorong jadi 85 persen,” jelasnya.

Sementara itu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada dua provinsi yang masih menerapkan PSBB yaitu DKI Jakarta dan Banten. ”Pada saat ini yang masih jalankan PSBB, provinsinya adalah DKI Jakarta dan Banten sedangkan kabupaten/kotanya adalah kota Bekasi, kota Bogor, kabupaten Bogor, kabupaten Bekasi dan kota Depok, seluruh kota dan kabupaten ini berakhir 29 September,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta.

Menurut Wiku ada 18 daerah yang sejak awal pandemi COVID-19 merebak pada Maret 2020 melaksanakan PSBB. Daerah tersebut adalah provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat serta 16 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

Dasar pelaksanaan PSBB adalah UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditambah Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Keppres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid.

”Beberapa daerah melakukan PSBB, dan khusus untuk DKI dikeluarkanlah Kepmenkes HK0107/Menkes/239/2020 dan akhirnya dibuatlah Pergub No 33 tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub No 51 tentang PSBB Transisi pada 5 Juni 2020,” ungkap Wiku.

Terpisah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan tegas dalam penerapan kebijakan PSBB. ”Saya menekankan kepada gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas. Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi.

Meski diminta untuk tegas, politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Anies untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Oleh karena, katanya, dia melihat tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.

”Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan dan jangan sampai ada pemotongan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prasetio mengaku sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB secara ketat. Dia menilai PSBB sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat. ”Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan,” ucap Prasetio.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

”Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9). Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

”Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” ucap Anies menambahkan.

Untuk diketahui hingga Kamis (10/9) jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.861 kasus. Terdapat 147.510 orang dinyatakan sembuh dan 8.456 orang meninggal dunia.

Admin
Penulis