Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Mendagri Tito Karnavian dan KPU menyusun sanksi tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Selambat-lambatnya pada 14 September 2020. Ini diperlukan, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih," tegas Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Khusus kepada Tito Karnavian, Komisi II meminta koordinasi dan pengawasan yang optimal di setiap daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. "Komisi II DPR RI khusus meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan/atau Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah," papar Doli.(rh/fin)