News . 10/09/2020, 01:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. KPK masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menolak jika dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa penuntut umum tidak kuat. Bahkan, ia mengklaim seluruh uraian perbuatan terdakwa dapat dibuktikan selama proses persidangan.
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," kata Ali ketika dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Menurut Ali, dakwaan KPK terhadap Suheri sudah tepat. Bahkan, kata dia, hal itu diperkuat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Maamun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," kata dia.
Meski demikian, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru tersebut. Pasalnya, menurut Ali, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan sebelum memutuskan langkah ke depan terkait vonis tersebut.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru, Rabu (9/9), memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 26/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pbr.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Suheri Terta tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
Maka dari itu, Saut Maruli menyatakan, majelis hakim membebaskan Suheri dari semua dakwaan; memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat; serta memerintahkan penuntut umum untuk segera membebaskan Suheri dari rumah tahanan.
Pemberian uang itu dilakukan Suheri bersama pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 tertanggal 9 Agustus 2019.
Pemberian uang bertujuan agar Annas Maamun dapat memasukkan lokasi PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Siberida Subur di Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Group ke dalam Surat Gubernur Riau nomor 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
Dalam kasus ini, Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu. Saat itu petugas mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan SGD156 ribu. Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Sedangkan Annas Maamun telah bebas dari hukuman setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2019 lalu. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com