News . 10/09/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tiga kementerian yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan bantuan sosial di masa pandemi COVID-19. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop dan UMKM).
Undangan tersebut ditujukan agar memaksimalkan upaya pencegahan korupsi pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"KPK memang memanggil beberapa kementerian yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan. Baik bantuan kesehatan, sosial, maupun, ekonomi. Pada kesempatan ini sebagaimana yang disampaikan sebelumnya kami memanggil hari ini ada tiga yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasj dan UMKM," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/9).
Bahkan, Juliari meminta KPK tak segan menegur dirinya maupun jajarannya jika terdapat persoalan dalam penyaluran perlindungan sosial.
"Sesuai perintah Presiden dalam rangka penyerapan anggaran tentunya kami sangat ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman yang mengawal program pemerintah tentu di antaranya KPK. Kami tentu berharap KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami perbaiki," kata Juliari.
Juliari mengatakan, Kementerian Sosial saat ini mendapat anggaran yang cukup besar. Selain program-program perlindungan sosial yang telah dijalankan secara reguler, Kementerian Sosial juga menjalankan program-program bantuan sosial yang bersifat khusus dalam penanganan virus corona.
"Tadi kami sampaikan ada dua program baru yang kita jalankan bulan ini. Kami berharap program yang kami jalankan tidak hanya tepat sasaran tapi juga akuntabel dan tidak berpotensi menyalahi aturan yang ada," ucapnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan perkembangan program bantuan subsidi gaji atau upah yang tengah berjalan. Ia juga meminta KPK untuk melakukan pendampingan agar program tersebut tepat sasaran.
"Kami merasa senang sekali bisa menyampaikan ini kepada pimpinan KPK karena kami ingin juga mendapatkan pendamping agar sekali lagi program ini tepat sasaran, benar-benar program ini memang niat awalnya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak COVID-19," kata Ida.
"Subsidi dilakukan oleh bank himbara maupun di luar himbara. Batch 1 tersalur melalui bank himbara 99,6 persen, di luar bank himbara 98,7 persen, sedangkan batch 2 tersalur melalui bank himbara 99,8 persen, dan di luar bank himbara 52,07 persen, sisanya masih dalam proses penyaluran," ungkap Ida.
Ida juga mewanti-wanti apabila pemberi kerja tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi.
"Sementara kalau penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, maka wajib mengembalikan bantuan ke rekening kas negara," kata Ida.
"Tadi kami lebih banyak membahas dari aspek transparansi dan akuntabilitas agar program ini tepat sasaran. Kita bahas mengenai persyaratan, prosedur, anggaran, termasuk juga payung hukumnya. Dan jadi saya kira ada banyak catatan tadi dalam diskusi dengan pimpinan KPK baik itu untuk memastikan akuntabilitasnya maupun juga membahas tadi UMKM-nya itu sendiri," kata dia.
Agar program tersebut tepat sasaran, Teten mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah melibatkan Badan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pendataan pelaku UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Data tersebut juga dihimpun dari bank-bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) hingga Badan Layanan Umum (BLU) di kementerian dan lembaga.
Berdasarkan pendataan tersebut, Teten menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan 18 juta data yang telah dicleansing dari total 19 juta data penerima banpres produktif. Per 3 September 2020 kemarin, kata dia, realisasi banpres telah dilakukan kepada sebanyak 5,59 juta penerima.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com