News . 10/09/2020, 01:33 WIB
"Tapi ternyata tanggal 8 kemarin yang bersangkutan hadir pukul 11.30 WIB di Polda Metro Jaya, dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.45 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat minta ditunda lagi untuk pemeriksaan lanjutannya," paparnya.
Terkait kapannya pemeriksaan akan dilanjutkan, Yusri belum mengetahuinya. Namun, dia berharap Hadi bersikap koopratif untuk menyelesaikan kasus penyebaran hoaks yang menimpa namanya.
"Pemeriksaan lanjutannya ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa koopratif segera mau hadir untuk diperiksa sebagi saksi pelapor di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Untuk diketahui Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.
Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com