JAKARTA - Bawaslu RI menyampaikan upaya dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di masa pandemi COVID -19. Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan penanganan sengketa Pilkada Serentak 2020 saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan pada periode non-bencana alam COVID -19 harus mengikuti protokol kesehatan," tegas Abhan di Jakarta, Rabu (9/9).
Dia menjelaskan penerimaan laporan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara langsung. Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para pencari keadilan pemilu juga bisa melaporkan adanya sengketa melalui teknologi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (Website SIPS, Red).
Abhan juga menjelaskan soal musyawarah sengketa. Baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup. Musyawarah juga dapat dilaksanakan secara daring. "Hanya saja, ada beberapa tahapan seperti pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," imbuhnya.
Sidang pembacaan putusan, lanjut Abhan, juga dapat dilaksanakan secara langsung atau secara daring. "Sidang pembacaan putusan dapat dilakukan secara langsung dengan mengikuti protokol kesehatan atau melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan pada tahapan pendaftaran daftar calon kepala daerah yang telah dilakukan pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020.
Selam itu, Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah (bapaslon) ke KPU. "Pada saat melakukan pendaftaran ke KPU, banyak bacalon tidak menerapkan protokol kesehatan dengan membawa sejumlah pendukung dan pengerahan massa," kata Fritz.
Sebelumnya, Bawaslu mempersilakan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Penetapan paslon pilkada akan dilakukan KPU pada 23 September 2020.
Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan sejak lama agar bapaslon tidak mengerahkan massa. Anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmat Bagja menjelaskan, hingga Senin (7/9) terdapat beberapa calon perseorangan sedang lakukan upaya mengajukan sengketa di Bawaslu. Mereka merasa tidak puas dengan putusan KPU.
Sebanyak 69 sengketa permohonan telah masuk ke Bawaslu. Dengan rincian 10 peromohonan online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sebanyak 59 permohonan langsung. Sedanngkan 53 sengketa sudah masuk registrasi dan 43 putusan sengketa. “Masih ada 10 sengketa lagi sedang dalam proses. Saya harap bisa cepat selesai,” tuturnya.
Ia berharap semua kasus yang akan diajukan ke Bawaslu bisa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat partai. Agar nantinya tidak menyulitkan proses pengajuan sengketa di Bawaslu.
Selain itu, Bagja menjamin proses pengajuan sengketa telah dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan. Pembacaan permohonan bisa dilakukan melalui daring. Sedangkan untuk pembuktian harus tatap muka. Namun jumlah orang yang berada di dalam ruangan akan dibatasi demi mencegah penyebaran COVID-19. “Kami harapkan ada beberapa permasalahan yang muncul bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (khf/fin/rh)