News . 10/09/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 50 anggota dari TNI angkatan Darat (AD) dan 6 dari Angkatan Laut (AL).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8).
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujarnya di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9).
Dijelaskannya, penetapan 50 tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap 81 prajurit dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
50 tersangka tersebut termasuk Prada MI, sang penyebar hoaks terkait pengeroyokan terhadap dirinya. Hoaks yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.
Terkait motif, Dodik mengatakan Prada MI sengaja menyebarkan hoaks karena takut dan malu karena mabuk sebelum kecelakaan tunggal.
Dodik menyebut, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, saat itu Prada MI hanya minum dua gelas.
"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.
Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tak miliki sim C dan tidak membawa STNK.
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menambahkan ada enam prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lalu ada 15 anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang masih diperiksa intensif.
"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," katanya.
Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat.
Hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.
Atas perbuatannya itu, Eddy menjelaskan enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com