News . 08/09/2020, 10:00 WIB

Penipuan Ventilator Covid-19 Senilai Rp 58,8 M

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Uang 2 miliar rupiah sudah digunakan tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara," katanya.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi Santika dalam proses transaksi antara perusahaan Italia dan China ada pihak yang memotong di tengah. Saat uang masuk ke bank, pihak bank melaporkan ke PPATK.

BACA JUGA:  Lawan Telkomsel, Denny Siregar akan Berhadapan dengan Sesama Pendukung Jokowi

"Jadi ini yang menarik (melalui bank di Indonesia) bahwa ada transaksi antara Italia dan China, di tengah transaksi ada yang by pass. Kemudian dengan cepat sudah mempersiapkan, karena membuka perusahaan, susunan dewan perusahaan baru bisa buka PT, disebut lah PT Zhenzhen. Begitu ada uang banyak masuk, Bank Mandiri Syariah melaporkan ke PPATK, dari Interpol juga," imbuhnya.

Polri selanjutnya melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B, menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia dan menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com