News . 07/09/2020, 09:05 WIB
BEKASI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menyatakan, sejumlah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dari usulan institusinya sudah selesai dilakukan pembahasan di internal. Antara lain, Raperda Kota Ramah Lansia, Raperda Bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, Raperda Pesantren, dan Raperda koperasi dan UMKM.
"Ya, Raperda itu sudah selesI kita bahas. Bahkan, satu diantaranya tinggal menunggu untuk dapat Paripurnakan, yakni Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat tak mampu," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang di ruang kerjanya, Senin (7/9).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Raperda yang disebutkan itu adalah usulan rekan-rekan di DPRD Kota Bekasi, dan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Dan dari semua Raperda itu, ada pula usulan Raperda lain yang masuk dalam proses pembahasan dari eksekutif atau Pemkot Bekasi.
"Jadi, total yang menjadi Prolegpemperda tahun 2020 kurang lebih ada 10-11. Nah, ini sedang kita selesaikan dulu semua barulah nanti kita lakukan Paripurna sekaligus termasuk beberapa Raperda usulan Pemkot," jelasnya.
Nico, sapaan akrabnya menjelaskan, proses tugas jajarannya dalam membahas Raperda jadi Perda itu ada mekanismenya. Misalnya, seperti Raperda Bantuan hukum yang tinggal menunggu Paripurna itu sudah melewati beberapa proses. Pertama, ada proses pembahasan, lalu diajukan ke Ketua dewan untuk meminta dibuat Pansus.
"Nah, selesai dibahas Pansus hasilnya diserahkan ke Ketua dewan lagi untuk segera bersurat kepada Walikota untuk meminta difasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat, sebelum resmi menjadi Perda melalui Sidang Paripurna. Nah ini, nanti semua akan kita Paripurnakan bersama-sama," jelas Nico.
Sementara itu, Nico mengungkapkan, dari sekian Raperda yang ada itu memang baru satu Raperda yang selesai, yakni terkait Raperda bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Nico menyebut, jika Raperda ketika sudah jadi Perda bakal jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bertanggungjawab memberi fasilitasi kepada masyarakat yang lagi tersandung kasus hukum supaya dibantu di dalam proses pengadilan, hingga perkara selesai.
"Jadi, kami melihat di Kota Bekasi ini banyak sekali persoalan kasus di pengadilan tak terselesaikan, karena rupanya orang itu tidak mampu atau tidak sanggup seperti membayar pengacara. Tapi kini, Alhamdulillah raperda ini sudah pembahasan dan segera disahkan di rapat paripurna," terangnya.
Nico berharap, adanya raperda yang sedang dalam proses ini semuanya bermanfaat bagi keberlangsungan hidup masyarakat Kota Bekasi dan mewujudkan cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan. "Tujuan kami demi masyarakat Kota Bekasi yang cerdas, sejahtera dan Ihsan," tutup Nico.(Bkg/rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com