News . 06/09/2020, 23:03 WIB
Infografis: Diskualifikasi Paslon Langgar Protokol Covid-19
Penulis : Admin
Editor : Admin
JAKARTA -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menanggung tugas berat setelah munculnya pelanggaran di hampir seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota yang menggelar pendaftaran pasangan calon. Wacana diskualifikasi bagi paslon melanggar pun muncul, jika fakta-fakta ini akan terjadi.
DATA GUGUS TUGAS COVID-19:
Nyaris 1.000 orang meninggal akibat sebaran Covid-19 data ini didapat dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang dirilis Minggu (6/9).
KEMENDAGRI MERESPON:
Meminta KPU menindak tegas bakal pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas itu bisa berupa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020.
ANJURAN PATUHI PROTOKOL:
Protokol kesehatan bagi bapaslon, kata Bahtiar, sebetulnya sudah tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Dalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.
KETENTUAN LAIN:
Tertera dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
DATA SATUAN TUGAS:
Tercatata pada Minggu (6/9) sampai pukul 12.00 WIB terdapat penambahan 3.444 pasien positif corona menjadikan akumulasi konfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 194.109 orang.
PENAMBAHAN DI ATAS RATA-RATA:
Angka itu menandakan terjadi penambahan kasus di atas 3.000 orang per atau tepatnya terjadi penambahan 3.622 orang tertular Covid-19 dalam satu hari.