Terbitkan SP Supervisi Kasus Joko Tjandra , KPK Segera Ambil Alih

fin.co.id - 05/09/2020, 02:35 WIB

Terbitkan SP Supervisi Kasus Joko Tjandra , KPK Segera Ambil Alih

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Memang menjengkelkan, karena nampak sembunyi-sembunyi dan cepat-cepat dilimpahkan untuk hindari kontrol supervisi dari KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pihaknya terbuka untuk melibatkan KPK dalam gelar perkara dalam kasus dugaan suap Pinangki. Hari juga memastikan Kejaksaan Agung juga akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara itu.

"Jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK untuk menjawab keragu-raguan publik," tukas Hari.

Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjawab keraguan publik terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Pinangki. Kejaksaan Agung pun, kata dia, sudah saling mendukung dalam menangani perkara bersama instansi penegak hukum lainnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan cantik itu diduga menerima hadiah senilai USD500 ribu terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra saat masih buron.

Pertemuan itu diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Dia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, salah satunya bertemu Joko Tjandra. Selanjutnya, Pinangki diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis