News . 05/09/2020, 03:35 WIB

Pelaku Cabul Belum Diamankan

Penulis : Admin
Editor : Admin

SINGAPARNA – Sampai saat ini Polres Tasikmalaya belum mengamankan kakek berinisial H (63) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tetangganya sendiri di Kecamatan Karangnunggal.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SH SIK MM mengatakan, soal perkembangan kasus pencabulan tersebut, pihaknya belum mengamankan pelaku. Karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan korban.

“Belum (mengamankan pelaku, Red), kita masih menunggu hasil visum korban dari dokter untuk memastikannya. Termasuk pelaku belum kita amankan. Mudah-mudahan hasil visumnya cepat keluar,” ujarnya kepada Radar, Kamis (3/9).

BACA JUGA:  Sinopsis Mr. Right, Kisah Romansa Wanita Patah Hati dengan Pembunuh Bayaran

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mencatat sejak Januari-September 2020 jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 54 kasus. Sebanyak 70 persen kasus didominasi oleh kekerasan seksual atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Sisanya kekerasan fisik, hak asuh dan penelantaran anak.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh KPAID sejak Januari-September 2020 sebanyak 54 kasus. “Didominasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sisanya kekerasan fisik, hak asuh dan penelantaran anak. Jadi kalau dari tahun 2019 lalu ada peningkatan sekitar 20 persen,” kata Ato kepada Radar, kemarin.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, kata dia, bisa dilihat dari data yang ditangani oleh KPAID di tahun 2019 lalu ada sebanyak 67 kasus. “Tahun ini yang masih menyisakan empat bulan lagi, angkanya sudah menyentuh 54 kasus. Artinya mengalami peningkatan kasus,” ungkap dia seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Zaskia Sungkar-Irwansyah Bicara Intens Tentang Program Bayi Tabung, Hamilkah?

Menurut dia, terjadinya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak ini faktornya adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan. Dengan adanya perangkat Satgas KPAID di setiap kecamatan, membuat masyarakat mudah melapor ketika ada bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Termasuk, tambah Ato, ada korelasinya dengan dampak pandemi Covid-19 ini, di mana anak hari ini lebih banyak beraktivitas di rumah, karena belajar daring tidak tatap muka di sekolah.

Sehingga, ungkap Ato, ketika anak sering di rumah dan bertemu dengan orang tuanya tanpa ke sekolah bisa menimbulkan tingkat harmonisasi dengan orang tua berkurang termasuk pola asuh juga bisa merangsang. “Ada migrasi persoalan dari sekolah ke rumah, tidak semua orang tua siap menjadi guru, anak juga tidak siap terus setiap hari di rumah yang biasanya pergi ke sekolah, sehingga bisa memicu ketidakharmonisan anak dan orang tua,” kata Ato.

BACA JUGA:  Makin Seru dan Produktif Bersama IndiHome di Hari Pelanggan Nasional 2020

Sehingga, tambah dia, akan memicu persoalan baru anak tidak betah di rumah, kemudian orang tua setiap waktu melihat tingkah anak, maka muncul bahasa perintah terhadap anak. “Jangan main terus, ayo makan, belum lagi ketika perilaku anak tidak sesuai yang diharapkan orang tua. Maka ini akan menjadi pemicu tindakan yang tidak diinginkan terjadi pada anak kita, termasuk dari lingkungan sekitarnya,” tambah dia.

Adapun soal kepastian kasus pencabulan yang dilakukan kakek terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya, KPAID belum menerima hasil laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. “Kita belum menerima hasil laporan, apakah pelaku sudah diamankan atau belum,” terang dia. (dik)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com