News . 05/09/2020, 03:35 WIB
SINGAPARNA – Sampai saat ini Polres Tasikmalaya belum mengamankan kakek berinisial H (63) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tetangganya sendiri di Kecamatan Karangnunggal.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SH SIK MM mengatakan, soal perkembangan kasus pencabulan tersebut, pihaknya belum mengamankan pelaku. Karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan korban.
“Belum (mengamankan pelaku, Red), kita masih menunggu hasil visum korban dari dokter untuk memastikannya. Termasuk pelaku belum kita amankan. Mudah-mudahan hasil visumnya cepat keluar,” ujarnya kepada Radar, Kamis (3/9).
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh KPAID sejak Januari-September 2020 sebanyak 54 kasus. “Didominasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sisanya kekerasan fisik, hak asuh dan penelantaran anak. Jadi kalau dari tahun 2019 lalu ada peningkatan sekitar 20 persen,” kata Ato kepada Radar, kemarin.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, kata dia, bisa dilihat dari data yang ditangani oleh KPAID di tahun 2019 lalu ada sebanyak 67 kasus. “Tahun ini yang masih menyisakan empat bulan lagi, angkanya sudah menyentuh 54 kasus. Artinya mengalami peningkatan kasus,” ungkap dia seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).
Termasuk, tambah Ato, ada korelasinya dengan dampak pandemi Covid-19 ini, di mana anak hari ini lebih banyak beraktivitas di rumah, karena belajar daring tidak tatap muka di sekolah.
Sehingga, ungkap Ato, ketika anak sering di rumah dan bertemu dengan orang tuanya tanpa ke sekolah bisa menimbulkan tingkat harmonisasi dengan orang tua berkurang termasuk pola asuh juga bisa merangsang. “Ada migrasi persoalan dari sekolah ke rumah, tidak semua orang tua siap menjadi guru, anak juga tidak siap terus setiap hari di rumah yang biasanya pergi ke sekolah, sehingga bisa memicu ketidakharmonisan anak dan orang tua,” kata Ato.
Adapun soal kepastian kasus pencabulan yang dilakukan kakek terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya, KPAID belum menerima hasil laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. “Kita belum menerima hasil laporan, apakah pelaku sudah diamankan atau belum,” terang dia. (dik)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com