JAKARTA - Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai besok tepatmya Jumat (4/9) dan berakhir pada hari Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. Di tengah wabah pandemi yang kian hari kian menggila, kerentanan terhadap kondisi ini jelas memiliki peluang besar menciptakan kluster baru pandemi Covid-19.
Nah, menjelang agenda ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) yanga akang mendaftar untuk taat aturan, dan memiliki komitmen yang tinggi untuk meredam wabah yang bakal terjadi.
Kluster baru bukan mustahil. Mereka yang awalnya sehat besar kemungkinan terpapar. Gelaran Pilkada di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) memang rentan terhadap penularan wabah mematikan ini.
”Tolong sekali jaga situasi. Taati aturan. Paslon punya peran dalam meredam massa. Minimal tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa,” pinta Mendagri, saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9).
”Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” papar Mendagri,
Bakal paslon diminta untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual. Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut.
”KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sejauh ini perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dikatakan aman. Hal ini terlihat dari laju penambahan kasus positif baru yang masih bersifat fluktuasi.
Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengakui beberapa Minggu terakhir ini terlihat peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan.
”Apa artinya ini semuanya? Ini semua artinya bahwa kita sebenarnya belum berhasil menekan dan mencegah penularan secara konsisten, secara nasional," tegas Wiku saat jumpa pers perkembangan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (3/9).
Ia menyoroti 4 provinsi yang menyumbang 56% dari jumlah kumulatif kasus Covid-19 secara nasional. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Per 3 September 2020, Wiku menyebut ada penambahan kasus positif baru yang cukup signifikan, sebanyak 3.622 kasus.