News . 02/09/2020, 10:34 WIB
JAKARTA - Penyelidikan terkait dugaan suap terhadap Pinangki Sirna Malasari, terus dilakukan. Jaksa perempuan itu dijerat dengan pasal Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menyita sebuah mobil BMW milik Pinangki.
"Ada 4 tempat yang digeledah terkait dengan sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Kamu memperoleh 1 unit BMW. Sudah dijerat juga dengan TPPU . Karena TPPU-nya melekat. Dia kan menerima. Ini akan terus dikembangkan oleh penyidik," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9).
Namun Febrie tidak menyebut pasal apa saja yang dikenakan pada Pinangki terkait TPPU. Sebelumnya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, hingga saat ini pemberkasan untuk Pinangki masih dalam proses. Setelah selesai, Pinangki akan disidangkan di pengadilan.
Total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000. Kekayaannya itu didominasi tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Rinciannya: Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar. Kemudian, Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta.
Selain itu, Pinangki juga melaporkan kepemilikan mobil. Yakni Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobil tersebut senilai Rp 630 juta. Tidak ada BMW SUV X5 yang harganya sekitar Rp 1,69 miliar itu dalam LHKPN yang dilaporkannya ke KPK.
Febrie menambahkan peran Pinangki terkait dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra. Pinangki, lanjutnya, hanya berperan mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Fakta hukum yang penyidik temukan adalah Pinangki menawarkan penyelesaian ke Joko Tjandra. Dan Joko Tjandra percaya. Bahkan, Joko Tjandra keluar uang untuk fatwa. Namun, ini tidak selesai karena ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih ke pengurusan PK. Itu yang berperan Anita. Itu ranahnya Mabes Polri. Tentu soal ini akan kami koordinasikan," jelas Febrie.
Anita yang dimaksud adalah Anita Kolopaking. Kini, ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu. "Alat bukti yang ditemukan, Pinangki tidak terlibat di PK," tukasnya.
Dalam kasus suap ini, Pinangki tidak sendiri. Kejagung juga telah menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Rencananya, Pinangki akan kembali diperiksa hari ini, Rabu (2/9). Selain Pinangki, penyidik juga akan meminta tambahan keterangan dari Joko Tjandra terkait kasus suap terhadap Pinangki.
Febrie optimistis penyidik dapat segera menyelesaikan perkara ini. Dia menargetkan gelar perkara bisa dilakukan pada Kamis (3/9) mendatang.
"Yakinlah penyidik tidak akan terlalu lama lagi. Sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana posisi Pinangki dengan Joko Tjandra," tuturnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan kliennya tidak punya hubungan dengan Pinangki. Menurutnya, Joko Tjandra menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui iparnya.
Andi yang dimaksud adalah Andi Irfan Jaya, teman Pinangki. Kader Partai NasDem ini juga sudah pernah diperiksa Kejagung. Susilo menambahkan, melalui iparnya tersebut, uang Joko Tjandra seharusnya diterima oleh Andi Irfan Jaya. Selanjutnya diserahkan ke Pinangki. Namun, Joko Tjandra tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diterima atau belum.
"Nggak ada konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi. Dalam hal ini, Joko Tjandra juga nggak tahu. Apakah sudah sampai ke Pinangki atau tidak Joko Tjandra tidak tahu. Karena kan melalui iparnya," jelas Susilo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com