JAKARTA- Mantan pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke polda Metro Jaya karena dianggap masih eksis dan mengaku sebagai juru bicara HTI. Ia dipolisikan oleh rekannya sendiri, yakni mantan ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah.
Selain masih mengaku sebagai jubir ormas terlarang itu, Yusanto juga diduga masih aktif di media sosial dan menyebar paham khilafah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.
"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang, (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial," kata Hermansyah
Hermansyah sendiri, setelah keluar dari HTI, kini dia menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat.
Laporan Hermansyah jadi pembahasan di jagat twitter. Pegiat media sosial, Denny Siregar juga ikut membahasnya.
"Pimpinan Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya." Tulis Denny Siregar.
Dia mendukung penuh upaya hukum itu. Bagi dia, saat nya pentolan HTI dipenjarakan. Denny lantas berharap agar Felix Siaw dan Bachtiar Natsir ikut ditangkap.
"Hajarrrr... Sudah saatnya pentolan-pentolan khilafah itu dipenjarakan. Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw? " pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hermansyah, Muanna Alaidid mengatakan, pemahaman khilafah ala HTI merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antar golongan, kerusuhan, dan SARA.
"Ismail Yusanto masih mengaku jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkum HAM dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI yang menurut putusan pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila. Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" kata Muannas, yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia ini.
"Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai jubir HTI," sambung Muannas. (dal/fin).