News . 29/08/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diharapkan bisa menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial (medsos) selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Dengan Kerjasama ini diharapkan nantinya bisa menjaga kondisi medsos selama masa kampanye agar kondusif dan tidak penuh konten negatif,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam acara MoA tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, di Jakarta, Jumat (28/8).
Abhan menyatakan , kampanye di medsos bisa terjadi 24 jam penuh dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan bisa terjadi saat masa tenang, ketika kampanye terbuka sudah dilarang oleh penyelenggara pemilu. “Ini menjadi tantangan bersama bagi penyelenggara dan stakeholder untuk menciptakan pesta demokrasi yang luber dan jurdil,” urainya.
Selain itu, ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat dan peserta pilkada,” terang Abhan.
“Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” tuturnya.
Tugas kerja pun dibagi menurut kewenangannya. Menurut Abhan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.
Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.
“Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” jelasnya.
Dia menjabarkan langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye. Pola tersebut menurutnya terlihat pada rangkaian Pemilu 2019. Dari 922 isu hoaks sebaganyak 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019.
Kominfo, lanjutnya, melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir. “Di tingkat hulu (upstream), kami melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Jika literasi digital tinggi, masyarakat tidak akan mudah termakan hoaks,” tegasnya.
“Melalui proses identifikasi tersebut, kami dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kami juga telah berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia dalam komitmen menangani konten negatif di internet,” sebutnya.
Lalu di tingkat hillir (down-stream), Kominfo mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap pembuat maupun penyebar hoaks serta konten negatif. “Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoaks juga disinformasi,” paparnya.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pengawasan penandatangan nota kesepakatan aksi ini amat strategis mengingat pandemik COVID-19 membuat banyaknya kegiatan dilakukan secara daring (dalam jaringan). KPU mengatur masa kampanye Pilada 2020 pada 26 September- 5 Desember.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com