Menanggapi pernyataan Nawawi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus.
Menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkapnya.
Dikatakannya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan sudah seharusnya saling mendukung.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan.
“Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” tuturnya.
Dia juga meminta agar masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus. Ia juga tak mempermasalahkan ada pihak yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban.
Meski dalam pandangannya, penanganan perkara telah dilakukan dengan cepat.
“Tanggal 4 (Agustus) diterima dari Pengawasan kalau tidak salah, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan,” ucap dia.
“Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Silakan kawan-kawan (menilai), kalau menurut kami luar biasa cepat,” sambungnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan cantik itu diduga menerima hadiah senilai USD500 ribu terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra saat masih buron.
Pertemuan itu diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Dia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, salah satunya bertemu Joko Tjandra. Selanjutnya, Pinangki diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (riz/gw/fin)