Viryan menjelaskan KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari. Yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, kampanye di media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari. Mulai 5 November hingga 5 Desember 2020.(rh/fin)
Admin, Admin
Tim RedaksiPesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Saham Dassault Anjlok Usai Pakistan Tembak Jatuh Jet Tempur Rafale Milik India
1 hari lalu
2
Kejagung Siap Kawal Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
2 hari lalu
3
Pencairan Gaji 13 PNS 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarnya?
1 hari lalu
4
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar, 1 Orang Tewas
2 hari lalu
5
Alasan Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil agar Anak Punya Identitas
1 hari lalu