News . 26/08/2020, 13:00 WIB
MAMUJU - Kasus penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang menyeret mantan Kadis PU Sulbar, Nazaruddin.
Dia bertanggungjawab atas pencairan uang muka senilai Rp1,5 miliar. Uang itu digelapkan tersangka lain karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "NZ (Nazaruddin) sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu," kata Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 25 Agustus.
Usai penetapan tersangka ini, kata dia, dalam waktu dekat akan dilayangkan surat panggilan. Perannya, lanjut Amiruddin, sama dengan tersangka sebelumnya, yakni bertanggungjawab soal dana uang muka yang digelapkan.
Yakni H Rahbin berperan sebagai pekerja proyek, Imhal, orang kepercayaan Rahbin, dan Adrian. (rul/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com