News . 25/08/2020, 10:00 WIB
JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik menyatakan siap kembali bertugas menjadi komisioner KPU. Ini setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu dicabut oleh pihak Istana pasca putusan PTUN.
Terhitung sejak kemarin, Evi sudah menjalankan tugas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja, ada sejumlah penyesuaian kerja. Karena dirinay sempat tidak bertugas beberapa bulan.
"Karena saya sudah beberapa waktu lama tidak bertugas, sehingga saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah, mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang KPU lakukan. Harapannya KPU dapat melanjutkan tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujar Evi di Jakarta, Senin (24/8).
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting Manik terhitung Senin, 24 Agustus 2020 resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Arief, mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.
"Kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," jelas Arief.
Hasil rapat pleno memutuskan Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner. "Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, KPU putuskan masih sama. Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," jelasnya.
Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Evi dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya. Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN. Kemudian, menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com