News . 25/08/2020, 12:00 WIB

KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengambil alih kasus skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Pengambilalihan kasus oleh KPK bakal dilakukan sepanjang Kejaksaan Agung dan Polri menghadapi hambatan.

Berdasarkan Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi), KPK dimungkinkan untuk mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

"Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

BACA JUGA:  BNI Dukung Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro

Meski demikian, Ali mengatakan, KPK saat ini masih mencermati proses penanganan skandal Djoko Tjandra yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. KPK melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Namun demikian, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan. KPK mendorong kedua institusi itu mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.

"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini," kata Ali.

BACA JUGA:  Waduh, Dinar Candy Tagih Utang di Medsos Hingga Ancam Lapor Polisi

Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

ICW sebelumnya mendesak KPK turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) lalu. ICW menduga kebakaran tersebut terkait dengan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jaksa Pinangki. Untuk itu, ICW juga mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kerap Diberitakan Buruk Media Asing, Jokowi Ingatkan Menteri Agar Hati-hati Bicara

Ali mengatakan, KPK menghargai masukan dan pendapat ICW tersebut. Namun, terkait penyebab kebakaran, Ali yang berlatar Jaksa meminta masyarakat menunggu hasil investigasi yang dilakukan kepolisian.

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tsb dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Ali.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa desakan kepada KPK itu setidaknya untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

BACA JUGA:  Bantu Usaha Mikro Lebih Produktif, KemenkopUKM Salurkan Bantuan Presiden

Jika hal itu benar, kata dia, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang "obstruction of justice" atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sejak awal, kata Kurnia, ICW sudah meragukan komitmen Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu.

"Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik. Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara tersebut karena berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com