BUNGURSARI – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan surat edaran, berisi imbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal pemerintah. Menyerahkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta bukti kepemilikan kendaraannya.
Hal itu, untuk memberikan contoh positif bagi masyarakat sebagai abdi negara, yang sudah disebarkan sejak jauh hari. Surat edaran yang ditindaklanjuti Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan dengan nomor 970/1733/Bapenda tanggal 13 Juli 2020 terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan penyerahan data kepemilikan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Dihujat karena Foto Seksi di Pantai, Salmafina Sunan Jawab Begini
Di dalamnya tertuang bahwa diharapkan para OPD untuk segera menyampaikan ke Bapenda Kota Tasikmalaya dengan rentan waktu paling lambat tanggal 21 Agustus 2020.“Alhamdulillah adanya surat edaran tersebut membantu realisasi target PBB tahun ini,” ucap Kasubid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya H Amran Saefullah SE MM kepada Radar, Kamis (20/8).
BACA JUGA: Bantu Angkat Ekspor, BNI Berikan Kredit untuk Importir Produk Indonesia
Menurutnya, sampai Agustus tercatat sudah ada sebagian kalangan ASN yang menyerahkan dua hal tersebut. Berdasarkan data terakhir, kata menyampaikan bukti pembayaran PBB dan kepemilikan kendaraan."Dari dorongan tersebut, menempatkan realisasi capaian PBB sampai data terakhir, tembus di angka 60 persen dari target yang ditetapkan," tuturnya seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Abdullah Ahyani mengatakan seharusnya ASN bisa memberikan contoh, ketika penghasilan masyarakat umum terkendala dampak Covid-19. Sementara PNS tidak terpotong penghasilannya karena corona dan cenderung bergaji utuh. “Tidak ada alasan kalau tidak membayar pajak kemudian menunjukkan buktinya sebagai bentuk kepatuhan," kata dia. (igi)