News . 21/08/2020, 15:35 WIB
SUMBER - Demi menjaga wibawa pemerintah daerah, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar Pemkab Cirebon tegas terhadap investor nakal serta bermasalah, terutama soal perizinan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Soleh mengatakan, investor harus patuh dan taat dengan seluruh peraturan, termasuk peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup)di Kabupaten Cirebon.
“Perda atau perbup itu untuk ditaati oleh seluruh warga Kabupaten Cirebon, termasuk investor yang mempunyai usaha,” tuturnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesi Network).
Soleh mengungkapkan, dalam melaksanakan pembangunan pabrik, gudang maupun bangunan lainnya, harus disertai perizinan yang lengkap. "Tak segan kami rekomendasikan untuk menutup, apabila ada yang membandel. Diharapkan, para investor untuk mengurus perizinan sebelum membangun. Dan pemerintah harus mempermudah proses perizinan investor," tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada investor untuk menaati aturan agar nyaman dalam menjalankan kegiatannya. "Kami tidak menghalangi investor yang masuk. Tapi kan ada mekanisme dan aturan yang mesti ditaati. Hal itu untuk kelangsungan perusahaan itu sendiri," ungkapnya. (den)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com