11.754 Pekerja Terdaftar Jadi Calon Penerima Subsidi Gaji

fin.co.id - 21/08/2020, 14:35 WIB

11.754 Pekerja Terdaftar Jadi Calon Penerima Subsidi Gaji

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PURWOREJO - Para tenaga kerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta yang menjadi peserta BPJS Ketenagaakerjaan akan menerima subsidi gaji dari pemerintah pusat sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Di Kabupaten Purworejo, saat ini tercatat ada sebanyak 11.754 tenaga kerja terdaftar sebagai calon penerima dan sudah mengirimkan nomor rekening.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Budi Santoso SE MM, dalam kegiatan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Masa New Habit, di Aula Hotel Ganesha Purworejo, Rabu (19/8).

“Secara keseluruhan di Purworejo ada 17.117 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari 900 perusahaan atau badan usaha Namun, yang mengirimkan nomor rekening aktif hanya 11.754 orang,” sebutnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Mualaf dan Kristologi Insan Mokoginta Meninggal Dunia Ketika Sedang Salat

Menurutnya, subsidi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Subsidi diberikan kepada tenaga kerja yang memenuhi persyaratan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja aktif, peserta memiliki gaji di bawah Rp5 juta, memiliki rekening bank aktif, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maksimal Juni 2020.

“Peserta subsidi itu yang menerima gaji formal dari perusahaan. Nantinya akan ditransfer langsung oleh pemerintah. Kami hanya menyerahkan data yang akan diverifikasi lagi okeh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kegiataan pembinaan digelar oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo bersama BPJS Ketenagakerjaan. Ada 50 peserta yang mengikuti, terdiri atas pimpinan perusahaan, pengurus pekerja, dan karyawan yang mewakili.

BACA JUGA:  Lutfi Agizal Dicibir karena Bahas Anjay, Rizky Billar Ikut Komentar

“Tujuannya guna memberikan pemahaman kepada pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH,

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purworejo juga membayarkan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kaminan Kematian (JK) senilai total Rp119,5 juta atas meninggalnya Karyanto, karyawan perusahaan kayu lapis Indotama Omicron Kahar Purworejo dan Rp64,8 juta kepada Aswadi, karyawan Hotel Ganesha PDAU Purworejo. Penyerahan manfaat secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Purworejo Yuli Hastuti SH kepada masing-masing ahli waris.

Selain manfaat itu, masing-masing ahli waris juga akan menerima jaminan pensiun sebesar Rp350 ribu per bulan serta beasiswa bagi anak-anaknya sampai selesai kuliah.

BACA JUGA:  INFOGRAFIS: Eksploitasi Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang di Serpong

Dalam sambutannya, Wabup mendorong agar semua perusahaan yang di Purworejo mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, bagaimanapun juga pekerja sudah memberikan kontribusi bagi perusahaan sehingga selayaknya perusahaan juga memperhatikan nasib dan masa depan pekerjanya.

“Perusahaan juga wajib menyediakan sarana dan mekanisme untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, masker dan mengatur posisi agar selalu jaga jarak,” tandasnya. (top)

Admin
Penulis