MAKASSAR - Pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan lagi cukai rokok. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok dalam negeri.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal. Termasuk peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
BACA JUGA: Jleeb! Ferdinand ke Din Syamsuddin dkk: Sadarlah ‘Onani Politik’ Itu ga Enak
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono menilai, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi bukan kebijakan tepat. Melihat pandemi ini sangat berdampak pada industri rokok, dalam hal ini tenaga kerjanya banyak di PHK atau dirumahkan.Selain itu, kenaikan ini akan sangat memberatkan petani tembakau. "Saat ini kan masa pemulihan. Ini bisa membuat produksi menurun," serunya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup) kemarin.
Awal tahun ini, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran sebesar 35 persen. Kenaikan cukup tinggi, jika dibandingkan pada 2015 yakni 10 persen, kemudian pada 2016 sebesar 14 persen, dan tahun 2017 sebesar 10 persen.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Mulai Melandai
Lalu pada 2018 cukai juga naik sebesar 10 persen, sementara tahun 2019 tak ada kenaikan, dan tahun 2020 naik 23 persen.Terkait rencana kenaikan cukai tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Gatot Hartono mengaku belum mendapatkan informasinya.
"Saya belum mendapat arahan dari kantor pusat terkait hal ini," katanya.
Di Bea Cukai Sulbagsel penerimaan cukainya sangat kencang. Per 31 Juli, untuk penerimaan cukai di Sulbagsel telah mencapai 84,3 persen dari target tahunan atau telah menerima sebesar Rp16,10 miliar.
BACA JUGA: Prediksi Lyon vs Bayern: Mengulang Rekor 65 Tahun Silam
Pemasukan didominasi oleh Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp13,18 miliar dari target Rp13,82 miliar. Realisasinya sudah 95,36 persen."Peningkatan ini karena sosialisasi insentif kepada masyarakat akan rokok ilegal," terang Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Tommy Prasetyo Utomo.Lainnya pemasukan cukai Etil Alkohol (EA) sebesar Rp400 juta dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar 2,42 miliar dari target 4,87 miliar. (tam/iad)