Bank Siap Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

fin.co.id - 19/08/2020, 16:00 WIB

Bank Siap Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAKASSAR - Pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Alhasil, situasi ini membuat program restrukturisasi kredit dikaji untuk diperpanjang.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Singkatnya, lewat aturan ini debitur perbankan yang terkena dampak diperkenankan meminta keringanan.

Hanya saja, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 31 Maret 2021. Artinya terhitung saat ini tinggal tujuh bulan program ini berlaku. Kabar baiknya OJK telah membuka peluang untuk memperpanjang masa berlaku POJK tersebut. Terkait itu perbankan menyambutnya dengan positif.

Kepala Kantor Wilayah IV BCA, Hendrik Sia sehati jika restrukturisasi kredit diperpanjang. "Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau OJK pasti sudah melalui kajian komprehensif," kata Hendrik seperti dikutip dari Harina Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 18 Agustus.

Menurutnya jika pemulihan ekonomi belum benar-benar kembali seperti kondisi sebelum Covid, pastinya debitur akan berat kembali menyicil. "Apalagi ditambah harus menyelesaikan tunggakan pokok dan bunga selama restrukturisasi," paparnya.

Hingga kemarin, di BCA Makassar, lanjut Hendrik telah merealisasikan restrukturisasi sebesar Rp1,2 triliun. Itu didominasi dari sektor perhotelan, travel, pariwisata, dan turunannya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil V Bank BTN, Edward Alimin Sjarief juga mendukung rencana tersebut. "Restrukturisasi itu bagian pemulihan dan penyesuaian kondisi antara rencana dan fakta. Jadi kita pasti dukung," tegasnya.

Perpanjangan restrukturisasi akan membuka ruang bagi perbankan untuk menyusun perencanaan setelah pemberian restrukturisasi rampung. Misalnya, bank bisa mengelola kembali arus kas (cashflow) dan indikator keuangan lainnya seperti pembentukan pencadangan.

Secara nasional, OJK mencatat sampai akhir Juli 2020, realisasi restrukturisasi perbankan mencapai 5,38 juta debitur UMKM dengan nilai Rp330,27 triliun dan non-UMKM sebesar 1,34 juta debitur dengan nilai Rp454,09 triliun. (tam)

Admin
Penulis