CIREBON – Sebanyak 211 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon urung mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-75 RI. Ke-211 napi tersebut tidak masuk ke dalam kriteria penerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena beberapa hal. Hingga akhirnya hanya 527 napi saja yang menerima remisi dari total jumlah 738 napi di lapas tersebut.
Ke-211 napi tersebut tidak mendapatkan remisi karena beragam alasan. Di antaranya ada 3 napi yang masuk register F, karena telah melakukan pelanggaran tata tertib selama kurun waktu 6 bulan terakhir. “Tiga napi ini terlibat perkelahian. Ini melanggar tata tertib sehingga kita tangguhkan remisinya,”ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang saat ditemui Radar Cirebon , kemarin.
Menurut mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon atau Rutan Benteng Cirebon tersebut, alasan lainnya adalah napi tersebut belum memiliki surat keterangan justice collaborator (JC) untuk napi yang masuk kategori yang terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012 dan belum menjalani 1/3 masa pidana sebanyak 157 napi.
BACA JUGA: Sejarah Tahun Baru Islam dan Peristiwa-Peristiwa Penting di Dalamnya
Selain itu, kriteria napi lainnya yang tidak mendapatkan remisi tahun ini adalah napi yang sedang menjalani sisa masa pidana, atau pembebasan bersyarat yang telah gagal sebanyak 5 orang.“Yang juga tidak mendapatkan remisi adalah napi yang sedang menjalani masa penahanan subsider. Masa penahanan subsider ini denda dengan nominal beragam sesuai dengan vonis dipengadilan sebanyak 4 orang. Ada juga napi yang divonis seumur hidup yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 2 orang.
Dijelaskan Jalu, kapasitas di Lapas Khusus Narkotika tersebut sebanyak 460 narapidana sementara saat ini jumlah narapidana yang menghuni lapas tersebut sebanyak 738 napi. Jumlah tersebut jelas over kapasitas, terlebih jika dibandingkan dengan jumlah petugas yang berjaga hanya 16 orang di setiap shift.
“Kalau dari kapasitas kita jelas over kapasitas. Kita saat ini ada 4 shift yang bertugas. Idealnya itu 1 orang mengawasi 2 narapidana,”bebernya.
BACA JUGA: Pertumbuhan Dana Murah dan Pengendalian Biaya, Menjaga Kinerja BNI di Tengah Pandemi
Menariknya menurut Jalu, narapidana yang dikirim ke lapas tersebut adalah narapidana dengan hukuman yang tinggi. Minimal lima tahunan. Dari 738 narapidana yang saat ini menghuni Lapas, 341 di antaranya termasuk kategori bandar narkoba, sisanya sebanyak 391 adalah pengguna narkotika.“Dengan keterbatasan yang ada, kita maksimalkan potensi yang ada dari personel kita. Kita di sini harus mengayomi semuanya sebagai orang tua. Hari ini (kemarin, red) ada 527 napi yang menerima remisi karena berkelakuan baik dan masuk dalam katagori sebagai napi yang berhak menerima remisi,”jelasnya.
Dari total 527 napi yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 27 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 136 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 167 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 151 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 46 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg yang hadir dalam seremonial penyerahan remisi tersebut menitipkan pesan kepada seluruh narapidan yang mendapatkan remisi agar bisa memanfaatkan remisi masa tahanan dengan baik. "Tentunya, dengan tetap menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,"ujar Imron.
Disampaikan Imron, bahwa menjadi warga binaan di lapas, bukanlah sebuah hal yang hina. Namun malah menjadi bagian dari orang yang disayang oleh Tuhan. Karena menurut Imron, dengan menjadi warga binaan, maka seseorang bisa menyadari kesalahan yang pernah diperbuatnya, dan memperbaikinya serta selalu berupaya untuk lebih dekat dengan Tuhan.
"Warga binaan ini, sebenarnya diberi waktu untuk lebih dekat dengan Tuhan. Ketika di luar sempat terlena, maka ketika di dalam adalah waktu untuk memperbaiki diri dan mendekatkan kepada Tuhan," imbuhnya. (dri)