BABEL - Ketua KPU Bangka Belitung (Babel), Davitri menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu terkait petunjuk teknis (Juknis) jika nanti dalam pemeriksaan ada Bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati yang ternyata terpapar corona atau covid-19.
''STANDAR pemeriksaan Balon Kepala Daerah sejauh ini memang belum ada regulasi terkait bagaimana bila nanti ternyata ada yang terpapar covid-19. Sejauh ini, Balon bisa dibatalkan jika tidak memenuhi standar pemeriksaan kesehatan yang ada. Tapi soal terpapar corona, itu tadi kita masih menunggu,'' ujar Davitri kepada Belitong Ekspres (Babel Pos grup), kemarin.
Dikatakan Davitri, wacana ini sangat penting karena Pilkada digelar dalam suasana Pandemi covid-19. ''Kita KPU Daerah berharap agar wacana ini juga masuk dalam regulasi sehingga KPU daerah punya payung aturan yang tegas,'' ujarnya.
Sejalan dengan Ketua KPU Babel, Ketua KPU Belitung Timur (Beltim), Rizal juga memastikan belum ada aturan dalam PKPU maupun petunjuk teknis yang memuat aturan apabila ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim 2020 dinyatakan positif Covid-19. Namun ia menegaskan bahwa covid tidak menggugurkan seseorang menjadi pasangan calon.
"Hal itu memang belum diatur dalam PKPU maupun juknis. Inilah kenapa kami undang KPU Provinsi. Informasinya nanti akan keluar Juknis dan mengatur terkait syarat kesehatan yang berkenaan dengan Covid-19," ungkap Rizal kepada Belitong Ekspres.
Menurut Rizal, KPU akan mengatur mekanisme pemeriksaan Covid-19 agar pasangan calon tidak tertunda ketika tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk. "Sudah disampaikan bahwa covid tidak akan mengugurkan tapi mekanisme pemeriksaan kedepan. Itulah yang diatur dari KPU agar tidak ada kekhawatiran di masyarakat dan calon terdiskriminasi atau terzolimi," kata Rizal.
Ia juga mengklarifikasi kabar sebelumnya yang menyebut bakal calon kepala daerah positif Covid-19 terancam gagal mencalonkan diri. Menurut Rizal, mekanisme tersebut nantinya diatur dalam perundang-undangan sebagai dasar kepastian hukum.
"Kabar yang simpang siur diluar jangan dibesarkan karena kita dalam pelaksanaan tahapan harus ada kepastian hukum di peraturan. Itulah yang akan dipakai kedepan. Kami tidak akan berbicara panjang terkait permasalahan covid-19 dalam pemeriksaan kesehatan," jelas Rizal.
''Nanti kita lihat juknis apakah tahapan bergeser ketika ada bakal calon yang reaktif atau positif. Nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan Balon Bupati dan Wakil Bupati Beltim 2020 akan merujuk pada rumah sakit yang direkomendasikan oleh KPU Beltim. Saat ini, KPU Beltim telah menyiapkan dua rumah sakit yakni RSUP Pangkalpinang dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta. "Untuk tes kesehatan, kami sekarang dalam rangka persiapan koordinasi ke RSUP Pangkalpinang dan RSPAD," ujar Rizal, Sabtu (8/15).
Dalam penetapan rumah sakit yang akan ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon, KPU juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Beltim. "IDI juga diikutsertakan dalam koordinasi karena dia (IDI) profesi yang mengetahui seluk beluk teknis pemeriksaan dan kriteria apa saja. Nanti kami akan bersurat ke IDI untuk dapat merekomendasikan rumah sakit mana yang akan kita gunakan setelahnya baru kita buat putusan rumah sakit yang ditetapkan untuk pemeriksaan bakal calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beltim 2020," jelas Rizal.
Menurut Rizal, KPU Beltim tidak akan terburu-buru menunjuk rumah sakit karena menginginkan keterbukaan dan menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. "Proses persiapan ini harus memerlukan waktu cukup karena kita tidak ingin gegabah dalam menentukan agar prosesnya bagus, transparan dan berkualitas. Sehingga semua paham dan tidak ada lagi keragu-raguan mereka dalam menyiapkan persyaratan karena sudah clear dan paham," kata Rizal.(msi/red)