News . 18/08/2020, 15:00 WIB
PINRANG - Inspektorat Pinrang serius mengusut oknum memotong gaji ASN. Tim segera melakukan pemeriksaan.
Seperti diketahui, ASN hasil perekrutan 2018 menerima gaji pada 2019 lalu, utamanya para pendidik (guru). Nominalnya berkisar Rp100-Rp300 ribu. Dipangkas bendahara sekolah untuk disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Pinrang.
"Saya perintahkan anggota tindak lanjuti. Besok (hari ini,red) kami agendakan periksa," jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Senin, 17 Agustus.
Tim yang dibentuk, kata dia, akan mencari informasi dengan detail soal kasus tersebut. Mulai dari bendahara sekolah, pejabat disdikbud, serta para ASN yang merasa dirugikan akan dipanggil semua untuk pemeriksaan.
Sekertaris Disdikbud Pinrang, Muzakkir, mengaku akan kooperatif. "Berita tahu saja, teman'ta (ASN) supaya dilaporkan bendahara sekolahnya ke kami atau inspektorat," kataMuzakkir. (gsa/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com