News . 15/08/2020, 10:30 WIB

Jelang 17-an, 15 Anggota JAD Ditangkap

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Pemidanaan kepada pelaku teror tidak bisa dilakukan dengan model pemenjaraan biasa berupa pidana perampasan kemerdekaan, tetapi harus disertai dengan program deradikalisasi, yaitu mengubah cara pandang mereka tentang negara dan agama," katanya.

Selagi pemahaman mereka tetap pada pendirian semula, maka hasrat untuk melakukan perlawanan akan tetap ada. Senjata bisa dilumpuhkan dengan kekuatan senjata yang lebih kuat, dan negara tidak mungkin kalah, tetapi cara pandang dan ide akan tetap jadi api dalam sekam.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com