News . 14/08/2020, 09:00 WIB
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengimbau, agar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan daerag serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," kata Evy di Jakarta, Kamis (13/8).
"Persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," tegasnya.
Evy menjelaskan, bahwa Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan. Di antaranya, setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.
Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), lanjut Evy, yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas. Setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.
"Waktu belajar juga dikurangi dan sistem pergiliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kemendikbud akan melakukan koordinasi rutin kepada kepala dinas di daerah terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19.
Menurut Jumeri, pihaknya dapat memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial. Karena itu, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan.
"Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi," ujarnya.
Namun, ketika koordinasi sudah dilakukan tetapi sekolah masih melakukan pelanggaran ketentuan SKB 4 Menteri, kata Jumeri, kepala sekolah tersebut bisa diberi sanksi oleh Pemda. Kemungkinan terberat, bai yang melanggar SKB Empat Menteri itu akan dicopot jabatannya.
"Yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah di satuan pendidikan adalah Pemda," tegasnya.
Menurut Jumeri, pemberian sanksi tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menentukan izin pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka.
"Dan saya kira satuan pendidikan di tiap daerah tentunya akan mendengarkan kepala daerahnya," pungkasnya. (der/fin)
Dapat disampaikan, Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan revisi SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com