Rangsang Pertumbuhan Sektor Pariwisata

fin.co.id - 12/08/2020, 16:00 WIB

Rangsang Pertumbuhan Sektor Pariwisata

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAKASSAR - Aturan sektor penerbangan akan dilonggarkan. Tujuannya, untuk merangsang pertumbuhan sektor pariwisata.

Rencananya, aturan rapid dan PCR bagi penumpang akan dihapuskan. Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 tengah membahas aturan ini. Hanya saja hingga kini belum diketahui kapan akan diterapkan.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Sulsel, Didi L Manaba mendukung kebijakan ini. Menurutnya kebijakan ini harusnya segera diaplikasikan. "Surat rapid dan PCR jadi penghambat. Tidak ideal dijadikan syarat orang bepergian," katanya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 11 Agustus.

Indikatornya adalah, tidak ada jaminan bahwa setelah melakukan tes tidak akan terpapar Covid-19. "Jadi tes ini bikin malas orang bepergian," paparnya.

GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi, mengaku, belum mendapatkan aturan baru terkait regulasi transportasi udara. Referensi yang digunakan masih berpegang pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No.9/2020.

Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). " Di Sulhas masih menggunakan rapid test," tegasnya.

Data pergerakan lalu lintas udara di Bandara Sultan Hasanuddin mulai berangsur mengalami peningkatan. Pergerakan pesawat naik 64 persen dari Juni ke Juli 2020 atau 4.125 pergerakan pada Juli 2020.

Juga meningkat 102 persen dari segi penumpang atau sebanyak 326.854 orang pada Juli 2020. Juga kargo sebanyak 7.146 ton atau meningkat 23 persen dari bulan sebelumnya.Pihak maskapai juga belum mendapat instruksi penghapusan wajib rapid test ini.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro juga menyambut baik aturan penghapusan kewajiban rapid test bagi penumpang.

"Pada prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan selanjutnya yang ditetapkan," terangnya.Pengamat Transportasi Unhas, Prof Sakti Adji Adisasmita menilai, kemudahan layanan penerbangan memang perlu dilakukan.

Hanya saja, perlu dilakukan pemeriksaan ketat bagicalon penumpang di bandara.

"Kuncinya sistem digitalisasi di bandara harus diimplementasikan," nilai Prof Sakti. (tam)

Admin
Penulis