News . 12/08/2020, 12:00 WIB
Dia menjelaskan, Facebook Indonesia membuka fitur tambahan yaitu iklan politik. Fritz menambahkan nantinya Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan iklan pada flatporm media sosial terbesar tersebut.
"Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar iklan. Sehingga saat mengawasi, Bawaslu bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu ini.
Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia, Putu Swaditya Yudha menyatakan walau pasangan calon (paslon) bisa beriklan secara terbuka. Namun harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Dia menjelaskan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut.
"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," tutupnya. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com