News . 07/08/2020, 10:34 WIB

Kesadaran Masyarakat Rendah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyebaran kasus COVID-19 makin tinggi di Indonesia. Dalam dua pekan terakhir penambahan kasus rata-rata di atas 1.500. Bahkan data penambahan ter-update sebanyak 1.882 kasus. Sayangnya semakin masifnya penyebaran COVID-19 tak diimbangi dengan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam keterangannya mengatakan berdasarkan data dari berbagai lembaga survei, tingkat kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan sangat minim. Bahkan angkanya di bawah 50 persen, terkait penggunaan masker.

Padahal lebih dari 90 persen masyarakat sadar pentignya protokol kesehatan di tengah wabah COVID-19.

"Sebanyak 95 persen masyarakat sudah mengetahui tentang pentingnya protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Namun angka kepatuhannya masih di bawah 50 persen. Itu berdasarkan survei berbagai lembaga," kata Doni Monardo di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8).

BACA JUGA:  Warga Minta Tempat Karaoke Berkedok Cafe Ditutup

Ketua Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 ini meminta kepada seluruh masyarakat agar saling mengingatkan saudara, keluarga, tetangga, atau teman untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap setiap orang setiap harinya mampu mempengaruhi dua orang terdekat di sekitarnya untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kalau setiap orang, setiap harinya mampu mempengaruhi dua orang saja maka kita akan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan khususnya menggunakan masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan juga sering mencuci tangan dengan air mengalir pakai sabun. Kalau ini saja dilakukan secara rutin maka kita akan bisa lebih meningkatkan aktivitas kita di bidang lain seperti menghindari PHK," kata dia.

Dikatakan pakar sosial budaya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Meutia Hatta melaksanakan kebiasan baru berdasarkan protokol kesehatan di masyarakat tidaklah mudah. Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengubah kebiasaan.

"Untuk bisa diikuti banyak orang dan menjadi kebudayaan akan memerlukan waktu karena menyangkut pola pikir dan perilaku," katanya.

Dijelaskannya, kebiasaan adalah sesuatu yang dilakukan sekelompok orang karena satu pertimbangan tertentu, misalnya karena melihat ada kebaikan, keuntungan, atau manfaat dari hal tersebut.

BACA JUGA:  Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat

Setelah orang dari luar kelompok tersebut juga melihat manfaat langsung dari kebiasaan tersebut, biasanya akan lebih banyak orang yang meniru dan mengikutinyat.

"Ada kebiasaan yang diperkuat dengan cara-cara mempertahankan sampai dengan turun-temurun, kemudian menjadi kebudayaan," tuturnya.

Dicontohkannya, kebiasaan masyarakat yang tinggal di rumah panggung seperti di Palembang atau Sumatera Barat. Di depan rumah biasanya ditempatkan gentong berisi air untuk mencuci kaki sebelum masuk ke dalam rumah.

Kebiasaan menempatkan gentong berisi air dan mencuci kaki tersebut akhirnya menjadi budaya masyarakat setempat.

"Bisa juga makanan. Orang Minang dulu tidak suka makan sayur sehingga biasanya sakit kolesterol. Setelah merasakan manfaat sayuran, sekarang kita mudah mendapatkan menu sayur-sayuran di masakan Minang," jelasnya.

Begitu pula dengan kebiasaan berdasarkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, akan dilakukan banyak orang bila mereka merasakan manfaatnya.

Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, menggunakan masker dan mencuci tangan memberikan manfaat untuk melindungi diri dari virus corona.

BACA JUGA:  Ucapan The Connell Twins Tentang Incest Viral, Langsung Diejek Netizen

"Kita harus mengupayakan agar hal itu menjadi budaya dengan pola pikir dan perilaku masyarakat, bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan masyarakat otomatis melakukannya," katanya.

Agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar diterapkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com