News . 07/08/2020, 00:11 WIB

Capai Kesepakatan Bersama, Hasil Tripartit Bisa Digunakan di DPR tuk Bahas RUU Cipta Kerja

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Hasil pembahasan Tim Tripartit dinilai bisa menjadi legitimasi DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di masa sidang berikutnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan, bila telah terjadi titik temu atau win win solution antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam pembahasan draf RUU Cipta Kerja, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pembahasan payung hukum sapu jagat tersebut.

"Jika hasil pembahasan Tripartit itu menjadi win win solution bagi kedua belah pihak, buruh dan pengusaha, saya kira perlu segera diputuskan tentang pasal tersebut," kata Emrus, Kamis (6/7/2020).

Lebih lanjut, Emrus memberi catatan agar nantinya perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha selalu dilibatkan dalam rapat-rapat membahas RUU Cipta Kerja di DPR. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar poin-poin masukan buruh dan pengusaha dalam pembahasan Tim Tripartit bisa teralisasi dalam RUU Cipta Kerja.

"Apakah benar menguntungkan karyawan? Apakah benar menguntungkan perusahaan? Apakah sudah terjadi win win solution? Jadi semua pemangku kepentingan harus diundang," kata Emrus.

Tak hanya melibatkan buruh dan pengusaha, Emrus juga mendorong DPR untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebagai payung hukum yang memangkas regulasi, mendatangkan investasi, dan membuka lapangan kerja, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan detil dan terbuka.

"Pembahasan ini harus dilepas ke publik melalui media massa sehingga diperbincangkan. Karena selama ini kita temui ada pasal-pasal titipan dalam pembahasan suatu UU. Kita ingin hindari itu," kata Emrus. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com