News . 06/08/2020, 04:36 WIB

Teperdaya Janji Dinikahi WNA Iran

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAKASSAR - Vivi Anna patah hati. Harapan menikah dengan pria asal Iran kandas. Uang hampir Rp100 juta pun lenyap. Teperdaya janji pernikahan WNA asal Iran.

Pria asal Iran bernama Almasi itu memakai modus janji pernikahan. Dia memacari Vivi yang juga pengusaha bunga hias sejak awal Oktober 2018. WNA Iran tersebut sudah menyampaikan niatnya melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Tak tahan menanggung sendiri rasa kecewa terhadap mantan kekasih yang ingkar janji, Vivi menggelar jumpa pers di Jl Gunung Latimojong, Rabu, 5 Agustus.

Dia mengaku mengenal WNA itu Oktober 2018 lalu. Diperkenalkan oleh keluarganya. Awalnya tak langsung percaya. Hatinya mulai luluh setelah pria itu janji pindah keyakinan. Dia melihat ada keseriusan.

Dengan modus itulah, dia memercayai WNA itu hingga membiayai hidupnya selama di Makassar dan kembali ke negaranya. Seminggu sekali, kekasihnya itu bolak-balik ke Jakarta dan Iran. Alasannya untuk mengurus stempel sebagai surat izin. Seluruh biaya ditanggung oleh Vivi.

"Apalagi saya dijanjikan menikah bulan September 2019. Namun, hingga akhir Desember 2019 tak kunjung datang. Alasannya di Iran, padahal dia sembunyi di Jakarta," tuturnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

Vivi mengungkapkan, selama hampir setahun di Makassar, dirinya yang membiayai hidup mantan kekasihnya itu. Bahkan diberi tempat tinggal di perumahan mewah Jl Metro Tanjung Bunga.

"Kalau dihitung-hitung, total kerugian yang saya tanggung sekitar Rp 100 juta," ucapnya.Dari kejadian tersebut, kasusnya sekarang sudah ada di Polda Sulsel. Vivi mendesak pihak kepolisian untuk menindak kasus tersebut agar dapat memberikan efek jera dan mencegah ada korban selanjutnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Sulsel, Rosmiati Sain mengatakan, kasus ini sama saja melecehkan perempuan. Ada ketakutan bagi perempuan lain di Indonesia untuk menjalin hubungan dengan WNA.

Dia menilai kasus ini termasuk pelecehan dan penipuan dan termasuk kategori berlapis. Menurutnya, kasus ini harus dikawal kepolisian hingga tuntas.

"Sebagai aktivis perempuan dari LBH Apik mencoba mendesak agar diproses secara cepat sebelum banyak perempuan yang jadi korban," ucapnya. (wis/rif)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com