News . 05/08/2020, 14:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan memperpanjang program restrukturisasi rkedit perbankan maupun pembiayaan kepada debitur. Perpanjangan ini terkait untuk pemulihan ekonomi nasional.
Program restrukturisasi ini telah dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Otoritas jasa keuangan itu sebelum memutuskan akan memperpanjang restrukturisasi kredit akan melihat kondisi ekonomi masyarakat sebelum akhir tahun ini.
"Akan kita lihat sampai sebelum akhir tahun bahwa berapa sebenarnya yang bisa bangkit dan berapa yang betul-betul tidak bisa bangkit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kemarin (4/8).
Dia menerangkan, rencana perpanjangan ini agar memberikan bagi dunia usaha agar bisa kembali tumbuh dan mengembangkan usahanya tanpa dibebani kredit. Selain itu, agar kredit dunia usaha yang bergerak di sektor riil yang masih mampu bertahan tak dikategorikan sebagai kredit macet atau non performing loan (NPL).
"Harapan kita sebelum ini berakhir, pemerintah memberikan aba-aba sudah mulai waktunya untuk bangkit di bulan Juli. Tinggal kita lihat apa nasabah perlu perpanjangan POJK 11," ucapnya.
OJK mencatat, sebanyak 6,37 juta debitur perbankan telah mendapatkan program restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020. Dari total debitur tersebut sebanyak 5,38 juta berasal dari UMKM dengan nilai sebesar Rp330,27 triliun. Sementara sisanya sebanyak 1,34 juta debitur berasal dari non UMKM dengan nilai sebesar Rp454,09 triliun. "Per 20 Juli total yang telah memanfaatkan restrukturisasi POJK ke-11 mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," katanya.
Sementara dari sisi perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, hingga 28 Juli 2020 telah melakukan restrukturisasi senilai Rp151,01 triliun dengan total 4 juta kontrak. Sementara, hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta debitur melakukan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, dalam perpanjangan restrukturisasi OJK akan melihat kemampuan dan dampak terhadap perbankan. "Kita lihat cashflownya terganggu atau tidak. di satu sisi, nasabahnya, kita akan menilai, apakah dengan di restrukturisasi kondisinya membaik atau enggak. Jadi, banyak pertimbangan yang akan kita nilai," katanya.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani meminta OJK untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit hingga dari 1 tahun. Alasannya likuiditas bank dan kolektibilitas debitur."Belum bicara restrukturisasi sudah minta dana untuk biaya restrukturisasi dan bunganya bisa lebih tinggi. Ini tidak cukup membantu, karena percuma setelah selesai pandemi kita dihadapi dengan biaya yang lebih tinggi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rrestrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Disebutkan, restrukturisasi berlaku sampai tanggal 31 Maret 2021. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com