News . 05/08/2020, 03:00 WIB

Sanksi Masker Menyesuaikan Kondisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

BUNGURSARI - Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, H Budi Budiman mengatakan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, ditentukan tim lapangan. Apakah suatu pelanggar dikenai denda nominal Rp 50 ribu atau sanksi sosial dengan bersih-bersih.

“Sanksi khusus masker, itu ada teguran, kerja sosial, juga denda. Tim di lapangan yang menentukan apakah yang ditemukan melanggar itu disanksi sosial atau denda,” katanya usai memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 di bale kota seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (3/8).

Menurutnya, tidak semua yang melanggar Perwalkot Nomor 29 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Khususnya kaitan kewajiban menggunakan masker di tempat umum, harus diganjar berupa bayar denda. Sebab, kata dia, pada intinya Gugus Tugas Covid-19 ingin menjaga penyebaran corona tidak kembali meningkat. “Sanksi ini bukan semata karena uang,” tutur Budi.

Ia meminta masyarakat bisa memahami aturan tersebut. Sebab, merupakan upaya pendisiplinan masyarakat supaya terbiasa dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sebagai transisi dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang mana sejumlah kegiatan masyarakat tidak lagi dibatasi, namun wajib menerapkan protokol kesehatan. “Kami minta masyarakat paham. Kita semua ingin kembali ekonomi pulih. Karena itu, semua harus sadar menjaga protokol kesehatan,” harapnya.

Sebab, jelas dia, kenyataan di lapangan masyarakat masih ada yang abai dengan protokol kesehatan ini. “Tapi jangan khawatir. Jika kita tak langgar, tidak akan didenda. Itu yang menilai adalah petugas di lapangan. Kalau tak punya uang, bisa kerja sosial,” jelasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, H Buddy Rahman mengatakan pihaknya yang tergabung dalam tim gugus tugas. Tidak serta-merta bebankan denda terhadap seoranf pelanggar. “Jadi tak serta merta kita melakukan sanksi denda berupa uang. Tapi tahapannya kita harus ada komunikasi yang baik,” ujarnya.

“Misalnya tolong pak gunakan masker di ruang publik karena ini untuk menjaga keselamatan diri bapak dan orang lain juga. Sama-sama saling menjaga,” sambungnya.

Namun, lanjut ia, bagi yang melanggar akan didata terlebih dahulu identitasnya. Ketika kembali ketahuan orang tersebut tidak memakai masker, maka mendapat peringatan pertama berupa kerja sosial. “Jadi tak langsung ke sanksi denda, ke sanksi sosial pun tak langsung dikenakan,” terangnya. (igi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com