Covid-19 Menanjak, Pilkada Lanjut

fin.co.id - 03/08/2020, 10:34 WIB

Covid-19 Menanjak, Pilkada Lanjut

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Meski demikian tak akan mempengaruhi proses dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada terus berlanjut meski grafik penyebaran COVID-19 terus meningkat. Sangat kecil kemungkinannya untuk diundur, kecuali jika ada sesuatu keadaan yang luar biasa terjadi.

"Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sudah final. Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi," kata politisi PAN ini dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Dijelaskannya, bila terjadi sesuatu hal yang luar biasa dan mengharuskan Pilkada 2020 diundur, maka akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

Pilkada Serentak 2020 awalnya ditetapkan pada 23 September 2020. Namun, ditunda hingga 9 Desember 2020 karena ada wabah COVID-19. Penundaan tersebut sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait pilkada.

"Awalnya memang kami di Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisa dan kajian-kajian maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujarnya.

Dikatakannya, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada melalui beberapa pertimbangan misalnya Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu.

Dan menurut Mendagri, kata dia, tak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021. Indonesia merupakan terakhir melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini.

"Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian pandemi COVID-19 ini akan berakhir," katanya.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan itu dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan akhirnya Komisi II DPR bersama pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai usulan yang diminta pemerintah.

Karenanya, dia mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2020.

"Karena salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi COVID-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pemungutan suara Pilkada 2020 serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai jadwal.

Hal tersebut diutarakannya sesui bertemu dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (30/7) sore.

Menurut Tito, Pilkada 2020 menjadi momentum bagi pemerintah melawan pandemi COVID-19.

Admin
Penulis