Skenario Malam Takbiran Akhiri Pelarian Djoko

fin.co.id - 31/07/2020, 06:19 WIB

Skenario Malam Takbiran Akhiri Pelarian Djoko

Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Napoleon pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

3. Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho:

Perwira yang satu ini yang diketahui juga turut dicopot dari jabatannya dan dimutasi. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Nugroho diduga melanggar kode etik. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.

Atas jabatan itu, ia memperoleh kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian. Sebelumnya, Nugroho juga diketahui pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim dan Karo SDM Polda Sumut.

4. Pinangki Sirna Malasari:

Ya, selain tiga anggota kepolisian di atas, terdapat satu orang jaksa yang terseret dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya.

Pencopotan Pinangki Sirnamalasari karena terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra pun sempat tersebar dan viral di media sosial.

Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus ini telah selesai. Pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan. Artinya di-nonjob-kan.

Pencopotan Pinangki juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Kejaksaan Agung langsung melakukan pengusutan secara internal pasca-beredarnya sebuah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019.

Pemberhentian Pencopotan Pinangki dari jabatannya ini merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.

Admin
Penulis