Penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik pada hari Senin (27/7) yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra. (fin/ful)
Admin, Admin
Tim Redaksi
TERKINI
Terpopuler
1
"Rampas Aset Para Koruptor" Teriakan Prabowo, di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu!
2 hari lalu
2
Pemerintah Tak Persoalkan Kader Parpol Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
2 hari lalu
3
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
1 hari lalu
4
Barantin Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Pelabuhan Merak
2 hari lalu
5
Jaksa KPK Dalami Nama Sri Rejeki Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto
2 hari lalu