News . 30/07/2020, 01:00 WIB
Penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik pada hari Senin (27/7) yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra. (fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com