News . 29/07/2020, 12:00 WIB

Kurikulum Darurat Tahap Finalisasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudataan (Kemendikbud) untuk segera menyederhanakan kurikulum di semua jenjang pendidikan di masa pandemi covid-19.

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, bahwa penyederhanaan kurikulum darurat dinilai sangat penting di tengah menghadapi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Pasalnya, tahun ajaran baru di tengah pandemi virus korona (covid-19) sudah berjalan dua pekan. Namun, pelaksanaan PJJ di lapangan dinilai belum juga efektif memasuki tahun ajaran baru 2020/2021.

"Sekolah masih menyusun daftar mata pelajaran seperti sebelum pandemi. Anak kelas 1 SD masih dijadwalkan belajar dari jam 07.30 sampai 12.00," kata Retno di Jakarta, Selasa (28/7).

Retno menjelaskan, sejauh ini mekanisme belajar masih merujuk kurikulum 2013, yang belum ada penyederhanaan. Belum ada pengurangan Kompetensi Dasar (KD) dan materi esensial, sehingga pola PJJ fase satu yang dinilai banyak masalah, kembali terulang.

"Beban guru, siswa dan orang tua sebagai pendamping anak belajar belum dikurangi," ujarnya.

Retno menegaskan, kurikulum 2013 harus segera disederhanakan dan disesuaikan dengan situasi pandemi. Harapannya, ada kurikulum adaptif dengan kompetensi dasar yang sudah dikurangi.

"Kemendikbud harus memilah dan memilih materi yang esensial dan dapat dilaksanakan anak ketika belajar di rumah," kata Retno.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan kurikulum khusus masa pandemi covid-19 masih dalam tahap penyelesaian, berupa penyederhanaan kurikulum oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Masih dalam proses penyelesaian, sedang kita finalisasi," ujar Ainun.

Kemendikbud sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19. Selama masa pandemi, sekolah diminta melakukan penyesuaian pelajaran. Kemendikbud juga menyadari kondisi saat ini tidak seefektif belajar mengajar di dalam kelas.

Untuk itu, Ainun meminta para guru untuk bisa melakukan fleksibilitas dalam pembelajaran. Artiny, para guru tidak perlu menuntaskan kompetensi pembelajaran di masa pandemi.

"Guideline yang kita berikan umum saja, misalnya kita beri fleksibilitas, tidak harus sesuai dengan butir KD (Kompetensi Dasar) diselesaikan," terangnya.

Terlebih lagi, kata Ainun, kondisi belajar mengajar di masing-masing sekolah tiap daerah berbeda. Maka dari itu, butuh penyesuaian dengan memberikan keleluasaan bagi guru dalam pengajaran.

"Keadaan masing-masing sekolah setiap daerah berbeda. Lebih baik kita memberikan semacam finishing belajar yang luas, termasuk belajar untuk taat menjaga kesehatan, kemudian juga pengembangan," tuturnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com