"Ini terkait polemik tidak diberikannya izin kepada Komisi III untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam kasus Joko Tjandra di masa reses. Pimpinan DPR RI telah membicarakan mengenai langkah yang akan diambil. Agar tidak melanggar tata tertib DPR namun tujuann pengawasan dapat tercapai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7).
Menurutnya, dalam kasus Joko Tjandra, konteksnya bukan hanya terkait penegakan hukum saja. Namun kepercayaan investor pada penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan Komisi III DPR belum mendapat kepastian terkait rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum. Yakni Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra.(rh/fin)