News . 28/07/2020, 02:00 WIB

Anita Kolopaking Siap Jika Statusnya Berubah

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Ini terkait polemik tidak diberikannya izin kepada Komisi III untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam kasus Joko Tjandra di masa reses. Pimpinan DPR RI telah membicarakan mengenai langkah yang akan diambil. Agar tidak melanggar tata tertib DPR namun tujuann pengawasan dapat tercapai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7).

Menurutnya, dalam kasus Joko Tjandra, konteksnya bukan hanya terkait penegakan hukum saja. Namun kepercayaan investor pada penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan Komisi III DPR belum mendapat kepastian terkait rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum. Yakni Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com