Stimulus Ekonomi Harus Mulus

fin.co.id - 27/07/2020, 14:34 WIB

Stimulus Ekonomi Harus Mulus

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Seharusnya ada walaupun mungkin tidak begitu banyak, tetapi pemantauannya belum bisa kami akses," jelasnya.

Salah satu yang juga masuk dalam pemberian insentif yakni PPh 23. Pasal tersebut mengatur tentang insentif untuk kegiatan sewa atau pemanfaatan barang modal (selain tanah dan bangunan) yang digunakan untuk penanganan Covid-19, misalnya sewa mobil untuk penaganan Covid-19, peralatan kesehatan dan lainnya.

"Ini juga cukup banyak. Ada 144 Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 yang disetujui," imbuhnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal itu dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi seperti saat ini. (mum)

Admin
Penulis