News

LPSK Lindungi Saksi Kasus Joker

fin.co.id - 26/07/2020, 11:35 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dugaan keterlibatan banyak oknum dalam pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, mulai terungkap. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi yang ingin memberikan informasi terkait buronan kasus cessie Bank Bali tersebut. Termasuk untuk kasus surat jalan yang melibatkan perwira tinggi di Polri.

"Jika ada yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK siap menerima dan memberikan perlindungan.Saksi akan memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang saat ini jadi sorotan publik. Jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan ancaman yang ada," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dia menyebut ulah Joko Tjandra yang bebas keluar masuk negara-negara tetangga, berpotensi menimbulkan masalah hubungan diplomatik. "Aparat penegak hukum di bawah naungan pemerintah harus bersinergi untuk mengejar Joko Tjandra. Pemerintah bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan Joko Tjandra," ucapnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus Joker menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika bisa menangkap Joko Tjandra, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan pulih kembali.

LPSK, lanjutnya, mendukung upaya memburu Joker agar kasus-kasusnya dapat dibongkar secara tuntas. "LPSK sendiri akan terus memantau perkembangan kasus ini. Namun bila terjadi eskalasi ada ancaman kepada saksi, kami akan berkoordinasi dengan polisi," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak DPR menggunakan hak angket mengusut pelarian Joko Tjandra. Padahal, dulu DPR sempat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century.

"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujar Donal di Jakarta, Sabtu (25/7).

Menurutya, DPR dapat merespons masalah Joker dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket. Antara lain kemudahan Joko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia. Dia menilai hal itu tak mungkin dilakukan tanpa bantuan aparat berwenang.

Selain itu, KPK juga dapat turun tangan menelusuri potensi korupsi dalam pelarian Joko Tjandra. "Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," paparnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri berdasarkan kewenangannya. "MAKI akan menunggu proses di Ombusdman. Semoga dapat membongkar sengkarut Joko Tjandra dengan hasil akhir tertangkap untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung," terang Boyamin.(rh/fin)

Admin
Penulis
-->