Hasil penggeledahan, ditemukan 3 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di bagasi sepeda motor tersangka.
"Sabu dikemas menjadi tiga bungkus dan 2 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus masing-masing berisi seribu butir," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas memburu tiga anggota komplotannya. Alhasil ketiga temannya dari belakang menyusul dan langsung bergerak cepat menangkap ketiga temannya.
“Atas ulahnya kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup,” bebernya.
Ditambahkannya, dari kelima tersangka tersebut salah seorang diantaranya mengaku pecatan TNI. Dia adalah Anggi.
"Dia mengaku rela mengantarkan narkoba dengan upah Rp5 juta," katanya.(gw/fin)