PRABUMULIH – Kasus korupsi besar di Kota Prabumulih, berhasil dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari). Yaitu, Kasus Korupsi PDAM membelit Mantan Direkturnya Iskandar SE. Lalu, Kasus Korupsi Retribusi Parkir menjerat Pengelola Parkir Dedi Irawan dan Mantan Kadishub Drs H Syarifudin Ak MM.
Para tersangkanya, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Dan, sudah inkra dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi, belum lama ini membenarkan hal itu. “Iya, kasus PDAM dan Retribusi Parkir sudah selesai. Tersangkanya, sudah divonis dan hukumannya telah inkra,” jelasnya seperti dikutip dari Prabumulih Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Selesai kedua kasus korupsi tersebut, tidak membuat Kejari berhenti mengusut kasus-kasus korupsi di Kota Nanas ini. Kejari sendiri jelas akan melirik kasus-kasus korupsi baru, guna dipertanggungjawabkan secara hukum tindakannya.
“Pengusutan kasus korupsi, jelas tidak berhenti dan terus dilakukan. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jelas kita melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan negara diduga menyimpang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan korupsi,” ungkapnya.
Sekarang ini, akunya petugasnya tengah bekerja melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) terkait kasus korupsi. Tidak hanya laporan masyarakat, juga informasi berhasil dikumpulkan Kejari.
“Termasuk salah satunya dugaan korupsi Dana Desa (DD), sekarang ini masih tahap Pulbaket dan Puldata. Selain itu, ada dana kelurahan tengah dilirik Kejaksaan Tinggi (Kejati),” tukasnya. (03)