PANGKEP - Dugaan penyalahgunaan dana BOS berujung mutasi. Guru dan pegawai keberatan dengan kebijakan kepala sekolah (kasek).
Guru SMKN 7 Pangkep, Sartiana, mengungkap dirinya dimutasi ke Kecamatan Segeri usai mempertanyakan pengelolaan dana BOS ke kasek. Sartiana memang sangat vokal ketika dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikeluarkan tak sesuai petunjuk teknis (juknis).
"Tidak pernah ada kesalahan. Hanya saja waktu itu kami pertanyakan pengelolaan dana BOS. Beberapa hari kemudian keluar surat mutasi," jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 21 Juli.
Dia tidak terima atas perlakuan semena-mena itu. Dia menduga pimpinannya melibatkan pejabat di Cabang Dinas Pendidikan Sulsel untuk melengserkan dirinya. Dia berharap pihak terkait bijak menangani masalah ini.
"Kami sudah lapor langsung ke diknas provinsi, tetapi tidak ada respons," ungkapnya.
Senada dengan itu, Rahmatullah pegawai tata usaha SMKN 7 Pangkep juga dimutasi ke Pulau Sarappo. Proses mutasi itu bersamaan dengan Sartiana usai menolak mengeluarkan dana BOS untuk pembangunan masjid dan jamban.
Dalam surat itu, ditandatangani kasek dan kepala cabang diknas provinsi. "Itu sepihak, saya tidak pernah mengusulkan untuk pindah," papar Rahmatullah.
Sementara Kepala SMKN 7 Pangkep, Nur Asri, mengaku proses dimutasinya guru dan pegawai itu disebabkan tidak mampu mengerjakan tugasnya lagi.
"Itu kan mereka tidak mampu dengan tugasnya, jadi itu kita lakukan," ucapnya.
Sementara Kanit Tipikor Polres Pangkep, Ipda Firman mengaku telah memeriksa kepala sekolah beserta guru di SMKN 7 Pangkep.
Pihaknya akan menelusuri penggunaan dana BOS yang diduga disalahgunakan. "Kita lakukan lidik. Tadi (kemarin, red) sudah kita kumpul bukti-buktinya," ucapnya. (dir)